Dalam rilis yang diterima detikcom dari pihak Cipaganti, Jumat (4/7/2014), berdasarkan rapat pembahasan kedua atas proposal perdamaian Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada di PN Jakpus, akhirnya diperoleh beberapa kesepakatan. Dalam rapat itu hakim dan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendesak agar Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) dapat segera dibentuk agar proses perdamaian dan pelaksanaannya seperti audit dan appraisal segera dapat dilaksanakan.
Dalam rapat itu, Andianto juga menegaskan tanggung jawabnya dan keinginannya untuk bersama-sama dengan para mitra membangun bisnis Cipaganti yang kini sedang terkendala oleh kasus penipuan yang menjeratnya. Menurut pengurus PKPU, di dalam persidangan sudah ada itikad baik dan dari Andianto untuk menyerahkan semua asetnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(kha/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini