"Kalau banyak orang doakan dan mengamini, kasihan Pak Hamdan dan kawan-kawan apa benar mau masuk neraka. Yang pasti Pak akil sudah divonis seumur hidup. Jadi,Sebaiknya minta maaf saja." kata Ketua Tim Lawyer Penyelamat Persidangan Pemilu Legislatif, Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan, Kamis (3/7/6).
Djamaluddin mengaku kecewa, karena putusan MK di sidang gugatan pileg yang hanya mengabulkan 23 gugatan dari 900-an perkara yang masuk. Selain permintaan maaf, Djamalludin juga mengingatkan potensi kehilangan suara pilihan rakyat di TPS sangat mungkin terjadi pada Pilpres 9 juli mendatang. Ia mencontohkan, MK mengabaikan keterangan saksi ,anggota KPPS dan bukti penghilangan 4000 lebih suara salah satu partai di Dapil Jaksel.
β
"Sebentar lagi Pilpres. Kita harus selamatkan suara rakyat di TPS-TPS. hasil sulap suara yang ditetapkan oknum KPU dan dibiarkan oleh MK sangat mencederai demokrasi, hanya akan menghasil pemimpin-pemimpin korup," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua YLBHI Alvon mengamini bahwa MK memiliki beban berat dalam menangani perkara-perkara sengketa atau perselisihan hasil penghitungan suara di Pileg dan nanti di Pilpres. "Bukan saya setuju atau tidak itu dipangkas. Tapi siapa yang nanti jadi juri dalam kecurangan pemilu dan memutus review hasilnya. Sekarang tidak ada lembaga lain kecuali MK," jelasnya.
Alvon sendiri menilai saat ini tugas berat MK yaitu menangani perselisihan antar lembaga, pembubaran partai politik, impechment, pengujian UU dan ditambah dengan PPHPUD. "Lebih baik di buat lembaga khusus yang menangani sengketa hasil pemilu ini, aku nggak tahu siapa? Tapi kalau kekuasaan kehakiman seperti MA dan MK berat," pungkasnya.
(zal/kha)











































