"Kalau dipanggil (KPK) kan kita dateng terus. Mana pernah menolak panggilan," kata Kaban saat ditemui usai mengisi ceramah di Masjid Al- Azhar, Jl Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2014) malam.
Meski begitu, Kaban meminta KPK dan majelis hakim jangan terlalu memaksakan untuk menyatakan keterlibatannya dalam kasus ini. Menurutnya tak ada bukti dan saksi yang menyebut ia menerima suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan bahwa dalam amar putusan Anggoro sudah jelas adanya keterlibatan dari MS Kaban. "Putusan dan fakta-fakta yang dibacakan majelis hakim itu sudah menyebut siapa saja yang terlibat," jelas Bambang, Kamis (3/7) dini hari.
Majelis hakim menyebut Anggoro telah menyetorkan sejumlah uang untuk Eks Menhut MS Kaban dalam persidangan Rabu (2/7) lalu. Uang suap yang diberikan yakni SGD 40 ribu, USD 45 ribu, selembar Traveller Cheque senilai Rp 50 juta.
(rna/kha)











































