KPK akan menentukan nasib mantan Menhut MS Kaban minggu ini terkait putusan Anggoro yang menyebut ia telah menerima suap. Ditanya kesiapannya, Kaban justru mempertanyakan keputusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi.
"Ya gimana. Kalau saya bilang hakim ini kacamata kuda. Jadi tidak melihat apa fakta-fakta persidangan," kata Kaban saat ditemui usai mengisi ceramah di Masjid Al- Azhar, Jl Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2014) malam.
Kaban membantah tegas telah menerima suap dari Anggoro terkait anggaran revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) yang dialokasikan dalam anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kemenhut tahun 2007. Menurutnya tak ada bukti dan saksi yang menyebut bahwa ia terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah terima (suap). Dulu kan pernah dibilang terima Rp 16 miliar traveller cheque, traveller cheque-nya mana?" lanjut Kaban.
Pada sidang putusan Rabu (2/7) lalu, secara tegas, majelis hakim menyebut Anggoro telah menyetorkan sejumlah uang untuk Eks Menhut MS Kaban. Uang suap yang diberikan yakni SGD 40 ribu, USD 45 ribu, selembar Traveller Cheque senilai Rp 50 juta.
"Terdakwa juga memberikan uang ke MS Kaban selaku Menteri Kehutanan dan memberikan barang 2 unit lift sekaligus pemasangan sesuai permintaan MS Kaban," kata hakim anggota Sinung Hermawan.
Lift yang dimaksud adalah pemberian Anggoro untuk membantu Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008. Anggoro membeli lift di PT Pilar Multi Sarana Utama dengan harga US$ 58,581. Anggoro mengeluarkan biaya pemasangan Rp 40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160 juta.
(rna/kha)











































