"Pak Akil minta SMS untuk ketemu. Saya telepon Andhika untuk ikut, dan kurang lebih jam 8 kita ketemu di Widya Chandra, kita ngobrol persoalan Kota Serang, sedikit Kota Tangerang, dan Lebak. Di sini Pak Akil cerita, tidak lama lagi persoalan Pilkada Lebak dan Kota Tangerang akan segera diputus dan waktu itu juga dia ngasih info untuk putusannya, tapi kita kurang nanggepin info itu, karena kita fokusnya Kota Serang. Pulang dari situ kita ke ibu, melaporkan semua pembicaraan dengan Pak Akil," ujar jaksa KPK Afni Carollina saat membacakan tulisan Wawan dalam persidangan untuk terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2014)
Menurut Wawan, tulisan itu dibuat sebagai pengingat dirinya terkait perkara. Namun dia membantah pernah melaporkan pengurusan sengketa Pilkada Lebak tahun 2013 ke kakaknya, Ratu Atut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratu Atut didakwa menyuap M Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Suap diberikan terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak, Banten, di MK.
Atut didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fdn/kha)











































