KPU Jakarta Selatan menyebar spanduk 'Coblos Satu Kali'. Padahal masyarakat mencoblos lebih dari satu kali tetap sah, asalkan sesuai aturan mainnya.
"Sah asal dalam satu kotak pasangan calon," kata komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada detikcom, Kamis (3/7/2014).
Ferry menegaskan, spanduk yang disebar pihak yang mengatasnamakan KPU Jaksel tersebut tidak disebar atas arahan KPU pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Spanduk yang dimaksud adalah spanduk dengan logo Komisi Pemilihan Umum dan Pemilu 2014 berukuran 3x1 meter yang diikat di antara dua pohon di pinggir Jl Pengadegan Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2014).
'Pemilih Cerdas Memilih Pemimpin Berkualitas COBLOS SATU KALI. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tanggal 9 Juli 2014," demikian pesan dalam spanduk tersebut. Di bagian bawah tertulis 'KPU Kota Adm Jakarta Selatan'. Di kanan dan kiri spanduk terdapat logo KPU, logo Pemilu 2014, dan maskot KPU yakni kotak suara dengan ajakan 'Ayo Memilih'.
Pada spanduk tersebut juga terdapat foto surat suara lengkap dengan foto pasangan capres nomor urut satu yakni Prabowo-Hatta dengan kemeja putih dan emblem garuda merah dan Jokowi yang mengenakan kemeja kotak-kotak plus JK dengan kemeja putih.
Lalu untuk keperluan apa spanduk sosialisasi pemilu itu dipasang?
(van/try)











































