KPU Jakarta Selatan memasang spanduk sosialisasi bertulis 'coblos satu kali'. Ternyata spanduk ini tidak dibuat atas instruksi KPU pusat.
"Tidak ada arahan terkait itu, yang pasti adalah mencoblos di kotak paslon itu sah," kata komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada detikcom, Kamis (3/7/2014).
Spanduk yang dimaksud adalah spanduk dengan logo Komisi Pemilihan Umum dan Pemilu 2014 berukuran 3x1 meter yang diikat di antara dua pohon di pinggir Jl Pengadegan Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada spanduk tersebut juga terdapat foto surat suara lengkap dengan foto pasangan capres nomor urut satu yakni Prabowo-Hatta dengan kemeja putih dan emblem garuda merah dan Jokowi yang mengenakan kemeja kotak-kotak plus JK dengan kemeja putih.
Jika spanduk itu tidak sesuai arahan KPU pusat, lalu untuk keperluan apa spanduk sosialisasi pemilu itu dipasang?
(van/try)











































