Charlie merupakan pedagang gadget di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Pada 2011, tokonya digerebek polisi dan dituduh melakukan tindak pidana memperdagangkan perangkat telekomunikasi berupa iPad merek Apple yang tidak sesuai persyaratan teknis dalam pasal 32 ayat 1 dan pasal 52 jo pasal 32 ayat 1 UU RI No 36/1999 tentang Telekomunikasi.
Kasus ini pun bergulir ke pengadilan dan jaksa pada 15 Februari 2012 menuntut terdakwa dengan kurungan 6 bulan penjara. Sebulan setelahnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan Charlie. Tidak terima, jaksa lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara nomor 2013 K/PID.SUS/2013 itu diadili oleh ketua majelis Mayjen (Purn) Timur Manurung dengan anggota Dr Andi Samsan Nganro dan Dr Salman Luthan. Putusan itu diketok pada 30 Juni 2014 lalu.
Putusan ini bertolak belakang dengan Dian dan Rendy di kasus serupa. Di tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman pidana percobaan kepada Dian dan Rendy karena menjual iPad tidak ber-manual book.
(asp/nrl)











































