Hasil Pileg di Samarinda akan Dihitung Ulang, 3 Kotak Suara Sempat 'Raib'

Hasil Pileg di Samarinda akan Dihitung Ulang, 3 Kotak Suara Sempat 'Raib'

- detikNews
Kamis, 03 Jul 2014 17:41 WIB
Hasil Pileg di Samarinda akan Dihitung Ulang, 3 Kotak Suara Sempat Raib
Foto: Saud Rosadi/detikcom
Samarinda - Tiga kotak surat suara Dapil I kota Samarinda dilaporkan hilang pagi tadi. Padahal, 3 kotak suara itu digunakan untuk penghitungan ulang suara hasil Pileg, Sabtu (5/7/2014) mendatang, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Keterangan diperoleh di lokasi, ketiga kotak itu diketahui tidak berada di gudang arsip Pemprov Kaltim di Jl Perjuangan, Samarinda saat akan dibawa ke KPU Kaltim jelang penghitungan ulang.

"Sekitar jam 8-an pagi tadi kotak suara mau dibawa ke KPU. Oleh petugas jaga gudang, tiga kotak dari 33 kota suara tidak ada. Padahal tanggal 28 Juni kemarin sudah dipersiapkan," kata kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Samri Saputra, kepada wartawan di lokasi, Kamis (3/7/2014) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga kotak suara yang dilaporkan raib dari gudang itu adalah kotak suara TPS 5 Kelurahan Sengkotek, TPS 29 Kelurahan Keledang serta TPS 34 Kelurahan Keledang. Kontan laporan itu bikin panik kepolisian, KPU dan Panwaslu Kota Samarinda dan bergegas mendatangi gudang.

"Benar kotak suara tapi tidak hilang. Mungkin terselip tapi juga masih di dalam gudang. Memang tenggat waktu rencana Sabtu 5 Juli hitung ulang sesuai perintah KPU. Masih dicari dibantu kepolisian," kata Ketua Panwaslu, Asmadi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta terjun langsung mengawasi proses pencarian dan pemilahan. Akhirnya berhasil ditemukan kotak suara TPS 5 Loa Janan Ilir untuk caleg DPR RI, TPS 29 Keledang untuk DPRD II dan TPS 34 Keledang untuk DPRD II. Ketiga kotak itu ditemukan di bagian dalam tumpukan kotak lainnya.

"Padahal tanggal 28 Juni kemarin, 33 kotak suara yang akan dihitung ulang termasuk yang sempat hilang ini sudah disusun tersendiri dan siap diangkut hari ini ke KPU," terang Samri.

"Artinya, 3 kotak suara ini diduga kuat telah bergeser. Semula siap angkut berada di depan pintu gudang dan sekarang bergeser ke bagian dalam tumpukan kotak lainnya," ungkap Samri.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana dikutip, 27 Juni 2014 lalu, mengabulkan gugatan partai PKS untuk membatalkan keputusan KPU terkait perolehan suara di dapil 1 Kota Samarinda. MK meminta KPU untuk segera melakukan hitung ulang di wilayah tersebut.

MK memerintahkan KPU untuk melakukan hitung ulang dengan tenggat waktu 10 hari. Hitung ulang itu dilakukan untuk sebagian TPS di wilayah Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loa Janan Ilir dan Kecamatan Palaran.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads