Spanduk tersebut terpasang di sejumlah titik di Jakarta Selatan, antara lain di Jl Pengadegan Barat, Komplek Perdatam, Pancoran, Kamis (3/7/2014).
Spanduk dengan logo Komisi Pemilihan Umum dan Pemilu 2014 berukuran 3x1 meter tersebut diikat di antara dua pohon di pinggir jalan. Pada spanduk tersebut juga terdapat foto surat suara lengkap dengan foto pasangan capres nomor urut satu yakni Prabowo-Hatta dengan kemeja putih dan emblem garuda merah dan Jokowi yang mengenakan kemeja kotak-kotak plus JK dengan kemeja putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kanan dan kiri spanduk terdapat logo KPU, logo Pemilu 2014, dan maskot KPU yakni kotak suara dengan ajakan 'Ayo Memilih'.
Apakah memang pemilih hanya boleh mencoblos surat suara satu kali saja? Apakah sah mencoblos lebih dari satu kali di foto yang sama? Lalu apa dasar KPU Jaksel membuat spanduk ini?
(van/nrl)