Diketahui Supriadi melaporkan anggota Badan Pekerja (BP) Senat Unnes yaitu Prof Dr Achmad Slamet, M.Si, Prof Dr Rustono, M.Hum, dan Drs. Solehatul Mustofa, MA yang lebih dulu melaporkan dugaan pemalsuan substansi surat pernyataan sehingga bisa ditetapkan sebagai bakal calon rektor Unnes.
Supriadi mengatakan, dirinya mencabut laporan bernomor LP/B/1040/VI/2014/Jateng/Restabes dengan beberapa pertimbangan. Yaitu karena momentum bulan Ramadan yang menurutnya merupakan waktu yang tepat untuk saling memaafkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merasa dengan beberapa dosen yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh polisi menyebabkan layanan akademik nonakademik untuk siswa menjadi terganggu.
"Pencabutan ini saya lakukan juga setelah menjalani renungan panjang di awal Ramadhan. Saya juga mendengar nasihat pencerahan dari orang tua yang menjadi panutan yang sangat saya hormati, saran kolega, dan persetujuan keluarga besar serta aspirasi mahasiswa pada silaturahmi tanggal 2 Juli kemarin," tandasnya.
Diketahui, Supriadi dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang oleh perwakilan Badan Pekerja Senat Unnes dengan dugaan pemalsuan substansi surat pernyataan sehingga bisa ditetapkan sebagai bakal calon rektor Unnes.
Surat yang dimaksud adalah pernyataan bermaterai sebagai dosen PNS aktif sehingga bisa ditetapkan sebagai bakal calon rektor Unnes. Anggota Badan Pekerja Senat Unnes, Prof Dr. Rustono mengatakan Supriadi sudah dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya karena menjabat sebagai Direktur Tenaga Pendidik dan Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menanggapi laporan tersebut, Supriadi berbalik melaporkan anggota BP Senat Unnes tersebut ke Mapolrestabes Semarang tanggal 28 Juni 2014 lalu. Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto mengatakan surat pencabutan tersebut sudah diterima, meski demikian kasus dengan pelapor tiga anggota BP Senat Unnes masih tetap berlanjut penanganannya.
"Surat pencabutan sudah saya terima. Tapi yang satunya masih terus berlanjut, belum ada surat pencabutan laporan juga," kata Wika.
(alg/try)