Diancam Hukuman Seumur Hidup, Puteh Berdoa Untuk Aceh
Senin, 27 Des 2004 12:20 WIB
Jakarta -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chaidir Ramli menuntut Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh dengan hukuman seumur hidup terkait kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia. Usai sidang, Puteh berdoa bagi korban gempa di NAD."Jika terbukti bersalah, Abdulah Puteh bisa dihukum minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," kata JPU Chaidir Ramli usai sidang di Gedung Uppindo di Jl. Rasuna Said, Jakarta, Senin (27/12/2004).Dalam sidang, JPU mendakwa Puteh telah mempergunakan sebagian dana bantuan khusus untuk membeli helikopter. Sedangkan menurut SK Menteri Keuangan, dana tersebut hanya untuk biaya pegawai dan non pegawai. Kedua, memotong langsung dana bantuan khsusus sebanyak Rp 700 juta untuk tiap kabupaten. Selanjutnya, penunjukan langsung terhadap PT Putra Pobiangan Mandiri untuk pengadaan helikopter. Padahal, PT PPM belum mengajukan penawaran. Akibat tindakannya, Abdullah Puteh merugikan negara lebih kurang Rp 10 miliar.Atas dasar tersebut, Puteh diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf AB ayat 2,3 UU No. 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Majelis hakim yang diketuai Krisna Menon memberikan kesempatan Abdullah Puteh untuk mengajukan tanggapan terhadap surat dakwaan. "Pembelian helikopter tersebut, ide awal bukan dari gubernur tetapi dari bupati-buopati. Pembelian berkaitan dengan keadaan perang antara RI melawan GAM dan helikopter digunakan untuk memudahkan transportasi dan kelancaran pemerintahan yang ada," papar Puteh.Sidang dilanjutkan Rabu (29/12/2004) dengan agenda pembacaan eksepsi.BerdoaTerdakwa kasus korupsi Abdullah Puteh memanjatkan doa bagi korban gempa di NAD. Puteh berdiri dan mengajak pengunjung sidang untuk berdoa. "Saya memohon agar bangsa Indonesia dan Rakyat Aceh dilindungi dari bencana," kata Puteh sambil mengangkat kedua tangannya. Marlinda Purnomo, istri Abdullah Puteh yang mengenakan pakaian serba hitam tampak menangis tersedu.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































