“Pilpres 2014 berada di bawah bayang-bayang ancaman politik uang. Kekhawatiran itu muncul melihat tren penggunaan politik uang dalam momen-momen elektoral selama ini. Dan dalam pemilu legislatif lalu praktik politik uang sangat nyata,” ujar pengamat politik Ari Dwipayana saat berbincang, Kamis (3/7/2014).
Akademisi yang banyak menggeluti persoalan tentang pembiayaan partai politik itu merinci sejumlah bentuk politik uang. Yang pertama adalah vote buying, yaitu kandidat menebar uang untuk ditukarkan dengan suara. Menurut Ari, kasus surat berisi uang yang ditujukan kepada para guru adalah bentuk nyata dari bekerjanya politik uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, politik uang bisa dalam pola pork barrel atau gentong babi. Artinya, kandidat menjanjikan atau mengalokasikan sejumlah dana atau program tertentu pada kelompok pemilih.
“Model politik uang semacam ini relatif tersamar karena dikaitkan dengan kampanye program. Model pork barrel ini biasanya dilakukan oleh kandidat petahana atau yang didukung oleh kekuatan dalam pemerintahan,” lanjutnya.
Ada pula bentuk vote trading, yaitu kandidat membeli suara dari penyelenggara pemilu. “Ancaman vote trading sangat kuat dalam Pilpres 2014. Karena dalam praktik vote trading, kontestan hanya cukup mengivestasikan uangnya pada penyelenggara pemilu sehingga mereka bisa dibujuk untuk manipulasi suara dalam rekapitulasi suara,” papar Ari.
Ditambahkannya, politik uang di pilpres memerlukan kapasitas finansial yang cukup besar karena menjangkau pemilih dengan ruang lingkup luas berskala Indonesia. Karenanya, lanjut Ari, politik uang di pilpres hanya bisa dilakukan oleh kekuatan politik berdana besar yang disokong oleh pendana besar.
“Bisa saja ini sumber utamanya dari korporasi yang punya kaitan dengan elite politik, termasuk para mafia migas, mafia impor, dan mafia mafia yang lain,” katanya.
Ari mengajak semua pihak bisa mewaspadai dan melawan praktik politik yang secara massif. “Tangkap pelakunya, dokumentasikan dan unggah ke media sosial. Penegakan hukumnya juga harus tegas. KPU harus keras pada unsur pelaksana pemilu yang terindikasi melakukan vote buying,” ajaknya.
(trq/trq)











































