"Sempat ngobrol bukan mengenai Pilkada," kata Wawan bersaksi untuk Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Dalam pertemuan tanggal Β 20 September 2013, di lobi Hotel JW Marriot Singapura, Wawan mengaku menemui Akil atas permintaan Ratu Atut. Saat itu, Atut menurutnya dalam kondisi tak sehat sehingga tidak bisa bertemu Akil.
"Saya kan hanya dampingi hanya silaturahmi," sebutnya
Wawan menyebut dirinya tidak membuat janji lebih dulu dengan Akil ataupun Ratu Atut di Singapura. Dia ke Singapura bersama temannya untuk menonton Formula 1. "Saya ke Singapura nonton F1 bersama anak dan teman-teman," ujar dia.
Ratu Atut Chosiyah didakwa menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu M Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Suap diberikan terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak, Banten, di MK.
Atut didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fdn/jor)











































