"Kita nggak usah ngomong satu putaran atau dua putaran, melainkan syarat legitimasi itulah yang pada akhirnya mendorong siapapun pasangan calon untuk memperoleh legitimasi itu. Maka dia (calon yang bersangkutan) akan bergerak dari Sabang sampai Merauke," kata Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Namun lain halnya bila syarat legitimasi sebaran suara 20 persen di setengah jumlah provinsi itu diabaikan, Agun memprediksi para calon presiden ke depan hanya akan turun di daerah gemuk saja, tanpa peduli dengan daerah yang jauh nan jarang penduduknya. Tentu ini tidak baik bagi kepemimpinan pemerintahan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Macan Asia lawan Revolusi Mental (Prabowo lawan Jokowi) kok (tak mungkin tidak memenuhi sebaran 20 persen suara di setengah jumlah provinsi)," kata Agun.
Yang sekarang jadi permasalahan, kenapa syarat sebaran 20 persen itu tidak dipakai lagi? "Kalau syarat 20 persen tidak terpenuhi, diulang nggak? Itu legitimate nggak? Tidak terpenuhi pasal 6A dan pasti digugat lagi ke MK. Memang MK sumber masalah," kata Agun.
"Tapi ya sudah lah, saya tidak mau dianggap sebagai orang yang tidak mengerti hukum bahwa putusan MK itu final dan mengikat," ucap Agun pasrah.
Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan pencalonan capres telah memenuhi representasi semua daerah di Indonesia. "Presiden RI adalah presiden yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Dalam hal hanya terdapat 2 pasangan, menurut MK pada tahap pencalonan capres telah mewakili representati semua daerah di Indonesia. Karena capres gabungan dari parpol yang mewakili seluruh penduduk di Indonesia. Artinya jika ada 2 masa pasangan calon yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak," ucap Hamdan.
(dnu/trq)











































