Permohonan gugatan itu dilakukan oleh Syah Abdul Aziis, warga Ciracas, Jakarta Timur. Dia meminta MK membatalkan pasal 5 huruf O UU Pilpres No 42/2008 tentang batas usia pencalonan presiden. Tetapi gugatan itu ditolak oleh MK.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (3/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, mahasiswa Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang itu tidak bisa mengikuti sidang sebelum diputus Hamdan Zoelva. Maklum saja, sebagai mahasiswa dia harus mengikuti proses ujian semester. Sidang pun terbengkalai.
Karena kesibukannya itulah, Hamdan Zoelva menyatakan gugatan Abdul Aziis gugur. Selain itu, Hamdan juga menganggap alasan ujian yang diikuit Abdul Aziis tidak sesuai hukum karena Abdul tidak menyerahkan surat untuk ikuti ujian di kampusnya kepada majelis hakim.
"Menimbang bahwa pemohon (Abdul) tidak dapat menghadiri sidang karena ujian akhir semester di Brawijaya tidak disertai bukti-bukti yang sah. MK menilai bahwa alasan pemohon tidak menghadiri sidang bukan alasan sah menurut hukum," ucapnya.
(rvk/asp)











































