MK Gugurkan Mimpi Mahasiswa Unibraw Jadi Capres Muda

MK Gugurkan Mimpi Mahasiswa Unibraw Jadi Capres Muda

- detikNews
Kamis, 03 Jul 2014 16:23 WIB
MK Gugurkan Mimpi Mahasiswa Unibraw Jadi Capres Muda
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kandas sudah generasi muda untuk menjadi calon Presiden Indonesia. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK), menolak gugatan mahasiswa asal Jakarta Timur, yang menggugat UU Pilpres tentang batas usia pencalonan presiden.

Permohonan gugatan itu dilakukan oleh Syah Abdul Aziis, warga Ciracas, Jakarta Timur. Dia meminta MK membatalkan pasal 5 huruf O UU Pilpres No 42/2008 tentang batas usia pencalonan presiden. Tetapi gugatan itu ditolak oleh MK.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (3/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan itu dilakukan karena Abdul menganggp pasal 5 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 45. Pasal 5 menyatakan, calon presiden haruslah memiliki usia minimal 35 tahun.

Tetapi, mahasiswa Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang itu tidak bisa mengikuti sidang sebelum diputus Hamdan Zoelva. Maklum saja, sebagai mahasiswa dia harus mengikuti proses ujian semester. Sidang pun terbengkalai.

Karena kesibukannya itulah, Hamdan Zoelva menyatakan gugatan Abdul Aziis gugur. Selain itu, Hamdan juga menganggap alasan ujian yang diikuit Abdul Aziis tidak sesuai hukum karena Abdul tidak menyerahkan surat untuk ikuti ujian di kampusnya kepada majelis hakim.

"Menimbang bahwa pemohon (Abdul) tidak dapat menghadiri sidang karena ujian akhir semester di Brawijaya tidak disertai bukti-bukti yang sah. MK menilai bahwa alasan pemohon tidak menghadiri sidang bukan alasan sah menurut hukum," ucapnya.

(rvk/asp)


Berita Terkait