"Hari ini juga kita mengundang forum Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk membahas itu. Nanti sore akan dibahas bersama dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (3/7/2014).
Sentra Gakkumdu adalah lembaga yang menangani laporan proses dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu. Gakkumundu berisi Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Sekretariat Gakkumdu berada di lantai I kantor Bawaslu.
Nelson mengatakan, kasus ini melibatkan Gakkumdu karena tuduhan yang disampaikan tim Jokowi-JK ke Bawaslu adalah dugaan pelanggaran pidana pemilu. "Ya itu prosedur biasa saja, kalau ada diduga seperti itu dibawa ke Gakkumdu," ujarnya.
"Dia dilaporkan melakukan penghinaan sesuai pasal 41 huruf C UU Pilpres, tapi kan itu masih dalam dugaan. Makanya karena terkait tuduhan tindak pidana pemilu harus libatkan kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu," paparnya.
Lalu, apa kesimpulan atas pemeriksaan Fahri Hamzah? "Belum, belum. Kami belum bisa simpulkan," jawab Nelson.
(bal/trq)











































