"Bagus lah kalau sudah putusan MK. Itu kan sudah disidangi oleh orang-orang pintar yang peduli terhadap bangsa," kata George di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Kamis (3/7/2014).
Mantan Kepala Staf TNI AD itu menegaskan apapun putusan MK mesti dihormati dan dilaksanakan. Tidak masalah menurutnya meskipun nanti satu atau dua putaran dalam Pilpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamis (3/7/2014) siang tadi MK menetapkan Pilpres hanya satu putaran. MK mengabulkan uji materi penafsiran Pasal 159 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres atas Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A.
"Mengabulkan untuk seluruhnya Pasal 159 ayat (1) bertentangan sepanjang tidak dimaknai dan tidak berlaku untuk hanya terdiri dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung MK, hari ini.
(hat/erd)











































