"Awalnya Prof Mahyuddin datang ke tempat saya menyampaikan bahwa beliau akan mengikuti kongres Partai Demokrat di Bandung. Beliau menyampaikan perlu dana untuk pemenangan Andi Mallarangeng," ujar Wafid bersaksi untuk Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Atas permintaan itu, Wafid meminta Mahyuddin lebih dulu melapor ke Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat Menpora. "Beberapa hari kemudian beliau menyampaikan sudah ketemu Pak menteri, pak menteri setuju untuk meminta ke saya . Meminta Rp 500 juta tapi belakangan menjadi Rp 600 juta," beber Wafid.
Atas permintaan ini, Wafid meminjam dana ke Direktur PT Assa Nusa Indonesia, Saul Paulus David Nelwan. "Beliau (Wafid) menyampaikan ke saya tolong pinjamkan uang Rp 500 juta ada petunjuk dari lantai 10 untuk diberikan ke ketua komisi X," jelas Paul yang juga menjadi saksi dalam persidangan.
Selain Mahyuddin, tidak ada tim pemenangan calon ketum lain termasuk Anas Urbaningrum yang meminta duit. "Saya tidak tahu siapa pendukung beliau (Anas) tapi tidak ada," sebut Wafid.
(fdn/jor)











































