Korupsi Lewat Cara Resmi (2)
Mark Up dan Proyek Fiktif
Senin, 27 Des 2004 11:28 WIB
Jakarta - Semula diharapkan, Rencanan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) yang disodorkan gubernur/bupati/walikota akan dikritisi oleh DPRD agar pemanfaatan dana negara tersebut benar-benar maksimal buat kepentingan rakyat. Namun yang terjadi justru sebaliknya. DPRD main mata dengan gubernur/bupati/walikota, sehingga yang terjadi bukan mekanisme check and balances, tetapi kesepakatan untuk mengeduk dana yang bukan haknya. "Tidak adanya pengawasan atau keterlibatan masyarakat menyebabkan eksekutif dan legislatif melahirkan rencana-rencana yang koruptif. Sejak awal korupsi APBD sebenarnya bisa dilihat dari usulan-usulan saat pembahasan RAPBD itu," kata Wakil Kordinator ICW, Luky Jani.Korupsi terjadi pada anggaran belanja dan anggaran rutin, terutama pada pos-pos dana untuk kesejahteraan para anggota dewan. Misalnya untuk pengadaan baju dan biaya perjalanan dinas angka yang digunakan kerap tidak realistis, dimarkup.Pemda dan DPRD selama ini juga tidak pernah menentukan prioritas kebutuhan masyarakat. Akibatnya, muncul proyek-proyek yang tidak jelas peruntukannya. Lebih dari itu, sering juga proyek fiktif. Kalau pun dikerjakan, hasilnya tidak sesuai dengan perencanaan.Tindak korupsi APBD ini sebenarnya bisa diminimalisir dengan keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RAPBD. Dan soal ini sebenarnya mekanisme sudah diatur oleh Bappenas. Kenyataannya, hal tersebut jarang terwujud."Masyarakat jarang diberikan kesempatan terlibat dalam pembahasan RAPBD. Kalau pun ada biasanya mentok di tingkat kecamatan atau desa. Jadi soal korupsi APBD ini, eksekutif dan legislatif TST, tahu sama tahu," ujar Luky.Untuk mencegah praktik serupa, mekanisme pembahasan RAPBD ini harus diubah. Masyarakat harus diberikan kesempatan lebih luas untuk terlibat dalam pembahasan RAPBD."Pemda dan DPRD harus melihat rencana pembangunan 5 tahun ke depan. Mereka juga harus membuat indikator-indikator yang jelas dalam RAPBD tersebut. Dengan demikian alokasi anggaran bisa efektif," ungkap Luky.Tentu saja untuk mengatasi korupsi APBD adalah penegakan hukum. Negara, dalam hal ini permerintah, harus benar-benar menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi.Modus korupsi APBD yang berupa mark-up anggaran dan proyek fiktif, sebetulnya sangat gampang dideteksi. Itu modus kuno yang jika mau mengusut, dengan mudah kejaksaan akan menemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.Masalahnya, menurut Luky, keseriusan itu yang belum nyata. "Kasus-kasus korupsi APBD ini sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu. Kami punya tumpukan data. Namun aparat merasa tak ada apa-apa."Moga-moga maraknya berita penanganan kasus korupsi APBD di awal masa pemerintahan SBY-Kalla ini akan merupakan upaya yang serius. Bukan sekadar basa basi di awal berkuasa. "Bagaimanapun vonis hukuman penjara buat para koruptor akan membuat calon koruptor baru, mikir-mikir. Setidaknya dia akan mencari modus lain yang rumit dan butuh waktu," tutur Luky.Seperti kasus korupsi DPRD Sidoarjo senilai Rp 20,287 miliar yang menuai vonis. Terdakwa mantan Ketua DPRD Sidoarjo Utsman Ihsan divonis cukup berat, delapan tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga didenda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Utsman pun masih harus mengembalikan kerugian negara Rp 600 juta.Pelaku-pelaku kasus serupa mestinya merinding. Sebab, vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu enam tahun penjara dipotong masa tahanan, denda Rp 100 juta subsidair 5 bulan kurungan, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 700 juta.Hakim menyatakan, Utsman telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terbukti melawan hukum dan telah merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dia telah menyebabkan kerugian negara Rp 20 miliar lebih dari APBD Sidoarjo.Vonis PN Sidoarjo itu, mestinya memberikan pelajaran berharga anggota-anggota DPRD: mau berhenti korupsi, atau masuk bui.
(diks/)











































