Dalam pasal 6A ayat UUD 45, para capres mengharuskan syarat keterpilihan mayoritas sederhana ditambah pesebaran pemilih paling sedikit 20 persen lebih dari setengah provinsi di Indonesia. Artinya, setiap capres harus meraih suara 50 persen lebih ditambah harus meriah 20 persen suara dari setengah jumlah provinsi yang ada di Indonesia.
Tetapi MK berpendapat lain. Karena di tahun 2014 ini hanya ada 2 calon, MK menganggap capres yang terdiri dari gabungan parpol sudah mewakili suara 20 persen dari masing-masing provinsi. Dengan kata lain, para capres cukup memenangkan pilpres dengan suara terbanyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdan mengatakan, dengan adanya gabungan para parpol untuk mengusung capres. Maka itu sudah mewakili suara rakyat di berbagai provinsi.
"Dengan demikian, tujuan kebijakan pemilihan presiden yang merepresentasi seluruh rakyat dan daerah di Indonesia hal ini sudah terpenuhi," ucapnya.
Hamdan juga berpendapat, putusan ini berdasarkan amanat fundamental dari pasal 1 ayat 2 UUD 45 yang menyatakan presiden RI adalah presiden yang memperoleh dukungan dan legitimasi dari rakyat.
"Dalam hal ini prinsip yang paling penting adalah kedaulatan rakyar. Sehingga presiden yang terpilih ada presiden yang memperoleh legistimasi paling kuat dari rakyat," ucapnya.
(rvk/asp)











































