"Saya sudah terima putusan MK. Ya kita patuhi keputusan MK seperti itu," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto, di Istana Negara, Jl Veteran,
Jakarta, Rabu (3/6/2014).
Gugatan ini dilakukan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi dan meminta MK menafsirkan UU No 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 5 Huruf O. Gugatan serupa juga diajukan oleh Perludem yang juga meminta MK menafsirkan UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden pada Pasal 1 (1,2,3,4), Pasal 5 huruf P dan Pasal 6.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mpr/jor)










































