Ini Tanggapan Pemerintah Soal Peraih Suara Terbanyak Jadi Presiden

Ini Tanggapan Pemerintah Soal Peraih Suara Terbanyak Jadi Presiden

- detikNews
Kamis, 03 Jul 2014 15:10 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilpres 2014 berlangsung satu putaran dan peraih suara terbanyak menjadi presiden dan wakil presiden. Apa tanggapan pemerintah?

"Saya sudah terima putusan MK. Ya kita patuhi keputusan MK seperti itu," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto, di Istana Negara, Jl Veteran,
Jakarta, Rabu (3/6/2014).

Gugatan ini dilakukan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi dan meminta MK menafsirkan UU No 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 5 Huruf O. Gugatan serupa juga diajukan oleh Perludem yang juga meminta MK menafsirkan UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden pada Pasal 1 (1,2,3,4), Pasal 5 huruf P dan Pasal 6.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden RI adalah presiden yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Dalam hal hanya terdapat 2 pasangan, menurut MK pada tahap pencalonan capres telah mewakili representati semua daerah di Indonesia. Karena capres gabungan dari parpol yang mewakili seluruh penduduk di Indonesia. Artinya jika ada 2 masa pasangan calon yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak," ucap Hamdan.



(mpr/jor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini