Polisi Bekuk Sindikat Internasional Pengganda Kartu ATM

Polisi Bekuk Sindikat Internasional Pengganda Kartu ATM

- detikNews
Kamis, 03 Jul 2014 14:03 WIB
Polisi Bekuk Sindikat Internasional Pengganda Kartu ATM
Tersangka
Jakarta -

Direktur Pidana Khusus (Pidsus) Bareskrim Polri meringkus sindikat international pengganda kartu ATM. Sindikat ini menggunakan metode skimming untuk memperoleh data nasabah.

Direktur Pidsus Brigjen Kamil Razak mengatakan, kasus ini terjadi karena kerjasama antara tersangka yang tinggal di Kanada, Kingson dan Jee, yang mengirimkan alat skimmer pada tersangka yang tinggal di Indonesia.

"Alat ini masuk ke Indonesia dan disimpan dalam kapal mainan dan bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi," katanya saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (3/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamil menjelaskan, tiga tersangka diringkus di dua tempat berbeda. Siva (WN Srilanka) dan istrinya Riska dibekuk di rumahnya di Jalan Parung KM 19 pada 1 Juli lalu. Sementara tersangka Vinoti (WN Srilanka) ditangkap di Bogor pada 2 Juli. Siva dan Vinoti masuk ke Indonesia pada tahun 2006 lalu melalui Medan, Sumatera Utara.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memasang alat skimmer di sejumlah tempat seperti ATM Mandiri di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Arion Plaza, Plaza Senayan, dan rest area di Sentul.

"Semuanya nasabah ATM Mandiri, dari mesin ATM itu mereka memperoleh data lalu dikirim ke Kanada. Pelaku yang di Kanada mengirimkan kembali ke Indonesia dalam bentuk kartu kloningan," katanya.

Sementara itu, kata Kamil, pelaku yang di Kanada juga melakukan penarikan uang di Kanada. Tidak hanya itu, ada juga yang menarik dana di Malaysia, Srilangka, Perancis, dan Indonesia. Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kamil, Vinot mengaku sindikatnya telah mengambil Rp 1,5 miliar. Dia sendiri memperoleh bagian sebesar Rp 120 juta.

"Tapi kita tenggarai mereka telah mengambil Rp 3,9 miliar. Yang banyak di Kanada," sambungnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 50 juta serta 260 kartu hasil kloningan yang disimpan di pintu mobil. Tersangka juga membeli dua rumah di Parung, peternakan ayam, dan Daihatsu Xenia.

"Kita bekerja dengan Imigrasi untuk mengetahui validitas kewarganegaraan mereka dan Kingson yang sempat masuk dan keluar dari Indonesia. Kita juga mencari tahu bagaimana tersangka yang di Kanada itu saling mengenal dengan yang di Indonesia," katanya.

(idh/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads