"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu setelah kita terima, kemudian kita lakukan rapat pleno, rapat pleno itu memutuskan pasal mana (dalam PKPU) yang diubah, pasal mana yang disesuaikan, pasal mana yang diperjelas," kata komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (3/7/2014).
Arief menuturkan, penyesuaian pasal dalam peraturan KPU dengan keputusan MK itu akan dituangkan dalam draf perubahan yang kemudian akan diajukan kembali ke Kementerian Hukum dan HAMM
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat, kalau misalnya pasal-pasal yang ada peraturan kita sudah cukup, enggak perlu ada yang dirubah. Nanti sore kemungkinan kita bisa melakukan rapat pleno," imbuh Arief.
(bal/trq)










































