Amini Putusan MK, KPU Segera Ubah Peraturan Pilpres Cukup Satu Putaran

Amini Putusan MK, KPU Segera Ubah Peraturan Pilpres Cukup Satu Putaran

- detikNews
Kamis, 03 Jul 2014 14:01 WIB
Amini Putusan MK, KPU Segera Ubah Peraturan Pilpres Cukup Satu Putaran
Jakarta - KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 yang salah satu ketentuannya mengatur Pilpres bisa berlangsung dua putaran. Menyusul putusan MK yang memutus Pilpres cukup satu putaran, maka KPU perlu mengubah peraturan tersebut.

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu setelah kita terima, kemudian kita lakukan rapat pleno, rapat pleno itu memutuskan pasal mana (dalam PKPU) yang diubah, pasal mana yang disesuaikan, pasal mana yang diperjelas," kata komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (3/7/2014).

Arief menuturkan, penyesuaian pasal dalam peraturan KPU dengan keputusan MK itu akan dituangkan dalam draf perubahan yang kemudian akan diajukan kembali ke Kementerian Hukum dan HAMM

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas perubahan itu akan kita lakukan sebelum tanggal 9 Juli, kalau memang dalam peraturan kita dianggap belum cukup menjelaskan kalau ini satu putaran," tuturnya.

"Nanti kita lihat, kalau misalnya pasal-pasal yang ada peraturan kita sudah cukup, enggak perlu ada yang dirubah. Nanti sore kemungkinan kita bisa melakukan rapat pleno," imbuh Arief.

(bal/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini