"Permohonan ini untuk mengatur kekosongan hukum dalam UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden," ujar salah satu penggugat, Andi Asrun, saat konfrensi pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Menurut Asrun, dalam sejarah pembuatan UU 42, para pembuat UU tidak pernah berpikir kalau Pilpres di Indonesia hanya akan diikuti 2 pasang calon. Dia menjelaskan, saat pembuatan UU tentang pilpres, para pembuat UU menganggap semua parpol pasti akan mencalonkan capres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asrun merespon positif putusan MK yang menyatakan pemenang presiden berdasarkan suara terbanyak.
"Putusan ini mencegah adanya indikasi gesekan-gesekan dan pengulangan- pengulangan," pungkasnya.
(rvk/asp)










































