Pilpres 1 Putaran, Pemohon: Putusan MK Isi Kekosongan Hukum

Pilpres 1 Putaran, Pemohon: Putusan MK Isi Kekosongan Hukum

- detikNews
Kamis, 03 Jul 2014 13:51 WIB
Pilpres 1 Putaran, Pemohon: Putusan MK Isi Kekosongan Hukum
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pilpres 2014 berlangsung 1 putaran. Capres dengan suara terbanyak adalah pemenang pemilu. Putusan MK ini diapresiasi oleh Forum Pengacara Konstitusi (FPK) selalu penggugat UU Pilpres.

"Permohonan ini untuk mengatur kekosongan hukum dalam UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden," ujar salah satu penggugat, Andi Asrun, saat konfrensi pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Menurut Asrun, dalam sejarah pembuatan UU 42, para pembuat UU tidak pernah berpikir kalau Pilpres di Indonesia hanya akan diikuti 2 pasang calon. Dia menjelaskan, saat pembuatan UU tentang pilpres, para pembuat UU menganggap semua parpol pasti akan mencalonkan capres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat pembuatan UU pilpres, kala itu hanya ada 3 partai dan mereka berpikir setiap partai akan mencalonkan capres. Tidak mengatur kalau pilpres hanya diikuti 2 pasangan saja," ujarnya.

Asrun merespon positif putusan MK yang menyatakan pemenang presiden berdasarkan suara terbanyak.

"Putusan ini mencegah adanya indikasi gesekan-gesekan dan pengulangan- pengulangan," pungkasnya.

(rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini