Data Pajak Bersifat Rahasia, Tapi Bisa Dibuka Sendiri Oleh Wajib Pajak

Data Pajak Bersifat Rahasia, Tapi Bisa Dibuka Sendiri Oleh Wajib Pajak

- detikNews
Kamis, 03 Jul 2014 12:52 WIB
Data Pajak Bersifat Rahasia, Tapi Bisa Dibuka Sendiri Oleh Wajib Pajak
Jakarta -

Cawapres nomor urut dua Jusuf Kalla (JK) menyatakan siap bila data pajaknya diakses. Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyatakan, pihaknya tidak bisa membuka begitu saja data pajak.

"Secara prosedur nggak boleh. Karena ada pasal 34 bahwa semua data dan informasi tentang wajib pajak tidak boleh dibuka," kata Fuad ketika ditemui wartawan di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/7/2014).

Menurut Fuad, untuk membuka data pajak, hanya penegak hukum yang bisa mengakses data pajak seseorang. "Seperti pengadilan yang meminta, KPK. Saya selalu kasih nih ke KPK. Tapi semua lewat menteri keuangan," kata Fuad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana kalau wajib pajaknya sendiri yang membuka," tanya wartawan.

"Ooo kalau itu silakan," jawab Fuad yang hari ini ke KPK diundang sebagai narasumber diskusi tentang pencegahan korupsi di sektor minerba ini.

Sebelumnya, Cawapres nomor urut dua, Jusuf Kalla menyatakan dirinya siap bila data pajaknya diakses. Hal tersebut bisa untuk membuktikan bahwa dirinya adalah pembayar pajak yang taat. "Oo pajak terbuka. Kalau mau saya kasih selama 20 tahun. Saya tiap tahun dapat penghargaan pembayar pajak terbaik di Makassar," kata JK di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/6/2014).

Menurut JK, data pajak bukan merupakan hal yang rahasia. Karena menurutnya pajak bukan rahasia, maka data pajak dia bisa tinggal diakses. "Otomatis. Pajak itu bukan rahasia. Kenapa musti dibuka. Tinggal ditanya," kata JK.

(fjr/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads