Dalam siaran pers LPSK, Kamis (3/7/2014) istri juru parkir Monas itu mengajukan permohonan perlindungan dan restitusi ke LPSK pada Selasa (1/7).
Adapula dua orang saksi yang melihat kejadian juga mencari perlindungan ke LPSK. Mereka memasukan permohonan di kantor LPSK, Gedung Pola (Prokalamasi), Jakarta, ditemani oleh LSM Kontras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku pihak Rumah Sakit Tarakan, tempat suaminya dirawat, terus meminta pelunasan biaya berobat. Saat ini korban tengah dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo.
"Kita akan berusaha melihat situasi korban ke rumah sakit cipto dan kemudian melakukan komunikasi dengan pihak TNI untuk menindaklanjuti soal rencana mereka untuk memberikan bantuan medis serta mempertanyakan proses hukum ini seperti apa," ujar Wakil Ketua LPSK penanggungjawab Divisi Penerimaan Permohonan LPSK, Edwin Partogi Pasaribu setelah menerima pengajuan permohonan.
LPSK akan segera menelaah permohonan, dan akan memutuskan permohonan perlindungan ini dalam Rapat Paripurna LPSK.
(nal/ndr)











































