Kasus bermula saat pencoblosan pileg selesai pada 9 April 2014 lalu. Setelah jeda istirahat, lantas dihitunglah kertas suara, salah satunya di TPS 2 di Kampung Ce Konceh, Dusun Plasa, Desa Birem, Kecamatan Tembelangan, Sampang. Paman Taufiq yang ada di lokasi, Ahmad, melihat Taufiq kalah suara.
Melihat itu, Ahmad lalu ke rumah Taufiq yang sedang tidur-tiduran di rumah. Mendapati laporan Ahmad, emosi Taufiq naik dan segera mengajak beberapa masyarakat pendukungnya mendatangi TPS II.
Sesampainya di TPS, Taufiq langsung memarahi Ketua KPPS TPS II, Achmad Khoiron. Taufiq meminta agar penghitungan diulang kembali. Di saat yang sama, Ahmad masuk ke dalam bilik suara dan mengambil kotak suara dan membawa pergi.
"Ini kalau tidak dihitung ulang maka kotaknya akan saya amankan di rumah sampai datangnya Panwaslu," ancam Taufiq seperti dituliskan jaksa dalam dakwaan yang tertuang dalam website Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/7/2014).
Setelah itu kotak diletakkan di teras Koperasi Nurul Hidayah. Atas hal itu, Taufiq pun harus berurusan dengan hukum. Kasus ini bergulir ke pengadilan dan Taufiq divonis.
"Menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 3 juta. Jika tidak mau membayar denda maka diganti kurungan 1 bulan," putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Duduk sebagai ketua majelis Heru Setiyadi dengan anggota Syihabuddin dan M Ismail Gunawan. Putusan ini 2 bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Menurut majelis, perbuatan Taufiq meresahkan masyarakat. Adapun hal yang meringankan, Taufiq berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan ingin menjaga nama baik seorang pengasuh pondok pesantren Nurul Hidayah.
"Perbuatan terdakwa hanya dilandasi emosi sesaat dan tidak ada niat sedikit pun untuk merusak atau menghilangkan kotak suara. Tujuan terdakwa hanya meminta penghitungan ulang," putus majelis pada 5 Mei 2014. Di kasus tersebut, Ahmad juga dihukum 3 bulan penjara.
(asp/nrl)











































