"Hal-hal dengan penegakan hukum lagi dilakukan penyelidikan oleh Polda masing-masing," kata Kadiv Humas Irjen Ronny Frangki Sompie saat dihubungi detikcom, Kamis (3/7/2014).
Polisi, kata Ronny, tidak ujug-ujug menyidik pidana dalam penyampaian pendapat yang dilakukan ratusan massa PDIP di kedua wilayah itu. "Tidak bisa ujug-ujug begitu," ujar Ronny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi massa terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (2/7). Mereka tidak terima PDIP dan Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dilecehkan. Massa langsung mencoret-coret tembok rumah dan menyegel pintu dengan memasang palang kayu.
Pihak tvOne Biro Yogyakarta telah melaporkan kasus ini ke polisi dengan sangkaan perusakan di muka umum dan pelanggaran UU Pers.
(ahy/try)










































