Korupsi Nurdin Halid Disidangkan

Korupsi Nurdin Halid Disidangkan

- detikNews
Senin, 27 Des 2004 10:32 WIB
Jakarta - Sidang perdana kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng sebesar Rp169 milyar dengan terdakwa Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) Nurdin Halid, Senin (27/12/2004) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Sidang yang rencananya digelar pukul 09.00 WIB, hingga pukul 10.30 WIB belum dimulai. Nurdin Halid belum tiba di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan. Namun dipastikan Nurdin Halid akan hadir."Nurdin sehat-sehat saja. Insya Allah hadir. Dia didampingi Irianto Baso Ence (Pengacara) dari LP Salemba," kata salah seorang pengacara Nurdin, Asmaun Abbas kepada detikcom. Dalam sidang itu, Nurdin akan didampingi 20 orang pengacara. Mereka selain Irianto dan Asmaun, bergabung juga pengacara senior seperti OC Kaligis dan LMM Samosir. Sidang akan dipimpin I Wayan Rena Wardhana sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Machmud Rahimi, dan Ahmad Sobari. Sedangkan jaksa penuntut umum dipimpin Arnold Angkow. Dalam berkas dakwaan, Nurdin Halid didakwa melanggar pasal 1 ayat 1 sub a dan sub b UU No 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk pasal itu maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads