"Kalau tempatnya jauh, bisa diwakilkan keluarga dengan dibuktikan kartu keluarga," kata Ferry saat berbincang dengan detikcom, Kamis (3/7/2014).
Formulis A-5 itu kemudian dikirimkan ke calon pemilih oleh keluarga melalui surat pos, atau discan kemudian dikirim melalui surat elektronik (email).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana jika calon pemilih belum sempat melapor hingga 3 hari sebelum pemungutan suara?
Sesuai Peraturan KPU nomor 19 tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, calon pemilih tetap masih bisa mencoblos.
Pada pasal 9 peraturan tersebut disebut bahwa, bila calon pemilih tak sempat melaporkan diri ke PPS tempat dia akan memberikan hak suaranya, tapi yang bersangkutan telah memiliki formulir A-5, pemilih dapat mencoblos di hari dan tanggal pemungutan suara.
Calon pemilih tersebut dicatat pada salinan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan cara menambahkan nama pemilih dan alasan pindah tersebut pada nomor urut berikutnya dalam salinan DPTb tersebut.
(erd/nrl)










































