Kasus bermula saat warga Jakarta Timur itu membeli MINI Cooper Launch Edition ke PT Maxindo Internasional Nusantara Indah (MINI) pada 10 Mei 2012 seharga Rp 774,534 juta. Namun baru sehari keluar, mobil tersebut mengeluarkan bau karet terbakar saat dipacu dengan kecepatan tinggi. Selain itu, AC juga tidak mengeluarkan udara selama 20 detik.
Atas hal itu, Ratih mengajukan komplain ke dealer tapi tidak diberikan tanggapan serius. Alhasil, Ratih membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta dan dikabulkan pada 18 September 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, PT Maxindo Internasional Nusantara Indah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Tapi banding ini ditolak pada 26 November 2012 dan PN Jaktim memutuskan menguatkan keputusan BPSK itu. Langkah terakhir pun diambil PT Maxindo Internasional Nusantara Indah dengan mengajukan kasasi ke MA. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi PT Maxindo Internasional Nusantara Indah," putus majelis kasasi seperti dilansir website MA, Kamis (3/6/2014).
Putusan ini diketok pada 28 Agustus 2013 oleh ketua majelis hakim Djafni Djamal dengan anggota majelis Mahdi Soroinda Nasution dan Dr Nurul Elmiyah.
(asp/nrl)











































