Korupsi Lewat Cara Resmi (1)
Mental Bejat Wakil Rakyat
Senin, 27 Des 2004 10:17 WIB
Jakarta - Meski baru dalam taraf pemeriksaan, maraknya penanganan kasus korupsi dana APBD di berbagai daerah, menunjukkan betapa bejatnya mental para wakil rakyat plus sejumlah gubernur bupati dan walikota.Inilah korupsi lewat jalur resmi. Sebab hampir semua kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ternyata disahkan lewat mekanisme pengambilan keputusan di DPRD. Ironis, tapi itulah yang terjadi di republik ini. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 2004, korupsi APBD mencapai 102 kasus, dengan kerugian negara lebih dari Rp 700 miliar. Dari jumlah tersebut ternyata baru 7 kasus yang divonis; 16 kasus dalam proses persidangan di pengadilan, dan sebagian besar yang lain masih diperiksa oleh kejaksaan.Kasus-kasus yang sudah divonis antara lain, penyelewengan dana peningkatan SDM anggota DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, tahun 2003-2004 sebesar Rp 20 miliar. Mantan Ketua DPRD Sidoarjo, Utsman Ihsan terbukti bersalah dan divonis 8 tahun.Selanjutnya kasus korupsi dana operasional anggota DPRD Palembang Rp 7,5 miliar. Dalam kasus ini, mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan, Adjis Saip diganjar hukuman 2 tahun penjara oleh pengadilan.Kasus lainnya adalah korupsi APBD di DPRD Sumatera Barat pada tahun 2002 Rp 5,9 miliar. Tidak tanggung-tanggung, kasus ini melibatkan 43 orang pimpinan dan anggota DPRD Sumbar. Pengadilan Negeri Padang menjatuhi hukuman 26 bulan dan 24 bulan penjara. Namun dalam putusannya, PN Padang Padang tidak memerintahkah para pelaku langsung masuk penjara. Karena itu, sebagian terpidana ada yang duduk kembali sebagai anggota DPRD karena mereka mengajukan banding.Tidak semua tersangka pelaku dijatuhi hukuman penjara. Dalam 3 kasus dugaan korupsi APBD lainnya, para tersangka diputus tidak bersalah alias bebas. Misalnya kasus korupsi dana asuransi anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.Demikian pula dengan kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Cianjur senilai Rp 3 miliar. Dana sebesar itu digunakan untuk membiayai perjalanan ibadah haji 15 orang anggota DPRD Cianjur.Dalam persidangan yang membebaskan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum bersandar pada peraturan pemerintah (PP) No.110/2000. Padahal PP tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Agung karena bertentangan dengan UU No 22/1999. PN Cianjur memutuskan seluruh terdakwa bebas murni.Kasus-kasus tersebut jelas menelanjangi betapa ironisnya mental para wakil rakyat tersebut. Mereka yang seharusnya melindungi, justru manjadi maling berbaju pelayan masyarakat.Di sisi lain, bertumpuknya kasus korupsi ini adalah tantangan bagi pemerintahan SBY dengan janji perubahannya. Memang, SBY telah menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas dalam 100 hari pertama pemerintahannya. SBY juga menegaskan, kabinetnya yang dipimpinnya adalah kabinet antikorupsi.Namun sekali lagi, semua itu baru janji. Rakyat tentunya lebih membutuhkan satu bukti dari pada seribu janji. Sejumlah koruptor yang dibui saat ini dinilai masih kelas teri. Mereka yang kakap masih berenang di 'laut' kebebasannya.Janji SBY memberantas korupsi mesti diikuti tindakan konkret, terutama memangkas jalur birokrasi. Langkah ini mutlak dilakukan, khususnya jika dikaitkan dengan kasus korupsi yang terjadi di lingkaran birokrasi.Pemeriksaan bagi pejabat yang diduga korupsi baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari presiden. Dan tentunya hal tersebut akan makan waktu dan lewat jalur birokrasi yang panjang. Karena itu SBY harus berani memutus rantai birokrasi, yang lebih sering menjadi hambatan dari pada memperlancar pengusutan korupsi.Harus diakui, tidak mudah memberantas korupsi. Sebab sebagian besar masyrakat kita, menganggap korupsi adalah sesuatu yang lumrah, bahkan harus dilakukan kalau tidak ingin kelaparan. Kalau tidak ikut edan tidak akan kebagian, begitu kata penyair Jawa klasik, Ronggowarsito.
(diks/)











































