"Ada panggilan untuk Andi Achmad Dara, sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (3/6/2014).
Selain Andi, penyidik juga memanggil notaris bernama Humberg Lie. Belum diketahui apa kaitan dua saksi ini dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus Alkes Banten, Atut dijerat dengan pasal pemerasan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, KPK telah memiliki bukti-bukti dan keterangan yang kuat bahwa Atut memaksa Kadinkes Tangsel Djaja Buddy Suhardja untuk memilih perusahaan yang dibawa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam proyek pengadaan Alkes Banten pada 2012 dengan nilai proyek Rp 9,3 miliar. Wawan tak lain adalah adik kandung Atut yang merupakan seorang pengusaha.
Jika Djadja tidak menuruti permintaan Atut, maka dia akan dicopot dari posisinya sebagai kepala dinas. Djaja kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadinkes Banten. Dia diberhentikan setelah diperiksa beberapa kali sebagai saksi oleh KPK.
(fjp/ndr)











































