Informasi dari website MK, Kamis (3/7/2014), putusan ini akan diketok pada pukul 11.00 WIB. Gugatan ini dilakukan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi dan meminta MK menafsirkan UU No 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden pada Pasal 5 Huruf O.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara gugatan UU Pilpres yang diajukan oleh Perludem. Perkara nomor 49/PUU-XII/2014 ini juga meminta MK menafsirkan UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden pada Pasal 1 (1,2,3,4), Pasal 5 huruf P dan Pasal 6.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari Kamis (3 Juli) akan diputus jam 11.00 WIB," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat konfrensi pers di Gedung MK, Selasa lalu 1 Juli 2014.
(rvk/asp)











































