Kedua Perda tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang PD Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta dan Raperda tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang PD. Pengelolaan air limbah DKI Jakarta yang diajukan Pemprov DKI Jakarta pada April lalu.
"Modal dasar saat ini sudah tidak mencukupi untuk pengembangan usaha, sehingga perlu dilakukan perubahan Perda pada pasal 8," kata anggota badan legislasi DPRD DKI Jakarta Bimo Hastoro, pada Rapat Paripurna di kantor DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan dua Perda ini akan menambah modal dasar BUMD PD Pembangunan Sarana Jaya dan perusahaan daerah pengelolaan air limbah (PD PAL Jaya).
Bila sebelumnya modal dasar PD Pembangunan Sarana Jaya hanya Rp 200 miliar, maka akan ditingkatkan menjadi Rp 2 Triliun. PD PAL Jaya dari nilai Rp 200 miliar menjadi Rp 2,9 triliun.
Peningkatan modal dasar ini diharapkan dapat mendorong proyek yang dikerjakan oleh PD Pembangunan Sarana Jaya bisa dilakukan secara maksimal. Termasuk rencana membangun pusat sentra Tanah Abang.
Selain penambahan modal, mengacu pada Perda kedua yang disahkan, PD PAL Jaya akan menambah jenis pelayanannya yakni pelayanan air daur ulang, sistem perpipaan, sistem terpusat, sistem komunal, sistem penyedotan air limbah septic tank.
"Perubahan modal tersebut diperlukan untuk mewujudkan program kerja jangka panjang dan master plan pengelolaan air limbah di Zona nol sistem Casablanca," lanjutnya.
Dalam pidatonya, Basuki atau yang kerap disapa Ahok menyambut baik penetapan Raperda tersebut. Ini adalah 2 Perda dari 5 Perda yang diajukan Pemprov DKI.
"Eksekutif berharap Dewan memberikan masukan, penilaian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini di lapangan, dan aspek kinerja BUMD PD Pembangunan Sarana Jaya dan PD Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta," kata eks Bupati Belitung Timur ini.
(bil/ahy)











































