Komisioner Komnas HAM Manager Nasution mengatakan, di Komnas HAM ada tim pelanggaran HAM masa lalu. Nah, kasus Wiji Thukul masuk dalam agenda. Bila ada informasi tambahan, maka mereka bisa menggalinya sebagai pertanggungjawaban pada keluarga korban.
"Andi Arief masih kami pelajari, apakah informasi yang diberikan memadai bagi kita," kata Manager, di kantornya, Rabu (2/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebetulnya dengan itu Komnas HAM sudah menyelesaikan pekerjaan kelembagaan. Hanya memang begini, etika kita bekerja di Komnas HAM kalau kami sebagai penyelidik, sesuai penjelasan pasal 20 UU No.26 Tahun 2000, Komnas HAM memang tidak boleh menyebut substansi dari materi yang kita putuskan, yang kedua kita tidak boleh menyebut orang. Itu memang etika kami beracara di Komnas HAM," paparnya.
(mad/mad)











































