KPUD DKI telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di DKI Jakarta. Namun ternyata masih banyak warga DKI yang memenuhi syarat untuk memilih, tapi tak terekam dalam DPT. KPU akhirnya memasukkan mereka dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Penetapan DPK itu digelar dalam rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Hotel Millennium, Jakpus, yang turut dihadiri kedua tim pasangan capres cawapres. KPU DKI menetapkan DPK sebanyak 20.504 pemilih.
"DPK diumumkan tujuh hari sebelum pemilu digelar. Penetapan DPK sendiri memang ada di KPUD Provinsi, namun atas kerja sama dan informasi dari masing-masing TPS," ujar komisioner KPUD DKI Jakarta Sidik, di Hotel Millennium Sirih, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan data final. Semoga tidak ada perubahan lagi," ucap mantan ketua KPU Kepulauan Seribu itu.
(rna/bal)











































