Pengadilan Niagaโ Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan masa perpanjangan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada selama 15 hari. Perpanjangan ini diketok karena belum ada titik temu antara Cipaganti dengan nasabahnya.
"Menyatakan perpanjangan termohon PKPU (Cipaganti) selama 15 hari," putus ketua majelis hakim, Iim Nurohim, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (2/7/2014).
Dengan demikian, majelis mempersilahkan pengurus Cipaganti dengan mitra koperasi untuk berembuk kembali mencari jalan keluar pembayaran utang. Utang Cipaganti kepada 8.000 nasabahnya sekitar Rp 3,1 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan tersebut, salah satu nasabah koperasi Cipaganti, David, mengaku tidak masalah dengan perpanjangan tersebut. Menurutnya pembayaran utang Cipaganti kepada para krediturnya harus tuntas.
Sebelumnya, majelis telah menyatakan status PKPU Cipaganti ialah 45 hari sejak Mei 2014 lalu. Tetapi belum ada titik temu hingga akhirnya hakim memutuskan untuk memperpanjang 15 hari lagi status PKPU Cipaganti.
(rvk/asp)











































