"Para santri mau ini dilaporkan ke kepolisian dan DPR agar memberikan sanksi kepada Fahri Hamzah," tutur Ketua Tim Advokasi Komite Pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2014).
Menurut Mixil, laporan itu masih akan dirumuskan lagi oleh tim dan para santri yang mendesak sanksi bagi Fahri, selain karena pihaknya telah mengultimatum Fahri agar meminta maaf dalam 3x24 jam sejak Senin (30/6) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ratusan santri di Purwakarta meminta Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa politisi PKS yang juga anggota komisi III Fahri Hamzah. Hal itu karena kicauan 'sinting' yang dilontarkan Fahri kepada Jokowi dianggap tidak etis sebagai anggota dewan.
Sementara anggota BK DPR Ali Maschan Moesa mengatakan BK baru dapat memanggil Fahri setelah ada aduan langsung dari masyarakat. "Kalau ada yang mengadukan, ya langsung dipanggil. Kalau tidak ada pengaduan, kita bisa proaktif dengan syarat masalahnya sudah meresahkan publik. Sudah jadi pembicaraan siang malam, baru kita panggil," ujar Ali Masykur, Rabu (2/7).
(aws/bal)











































