Jenetri Ningsih (25), terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Boyolali sebagai pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Mahasiswi S-2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar rupiah subsidair 1 tahun kurungan.
Jenetri ditangkap petugas sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Adisoemarmo Solo pada Sabtu (28/12/2013) dengan pesawat Silk Air dari Singapura. Dia kedapatan membawa sabu dari Kamboja seberat 946 gram atau seharga hampir Rp 2 miliar. Barang tersebut disimpan di dalam buku tebal dilubangi yang dimasukkan dalam tas tenteng.
Persidangan dengan agenda vonis yang digelar Rabu (2/7/2014) sore, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Popi Juliyani menyatakan Jenetri terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa melanggar pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau sesuai yang tercantum dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan sebelumnya JPU Retnowati Handayani, menuntut Jenetri dengan hukuman 17 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 8 miliar subsidair 1 tahun penjara.β
Atas putusan itu, terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Riduan Sihombing, menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan oleh JPU. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU selama 7 hari untuk pikir-pikir.
(mbr/try)











































