"Semenjak ditetapkan jadi caleg pas tahun 2013, saya langsung sosialisasi di dapil saya yaitu Tuban dan Bojonegoro," ujar Mushwida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (2/7/2014).
Karena terlalu sibuk melakukan sosialisasi, Mushwida pun harus mengorbankan waktu untuk keluarganya. Mushwida tidak bisa mengawasi anaknya belajar saat mengikuti ujian akhir nasional (UAN) tingkat SMA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain anaknya tidak lulus, Mushwida juga dikecam dan diledek oleh warga Dapil IX Jawa Timur, yang meliputi Tuban dan Bojonegoro. Bagaimana tidak, Mushwida yang mengkampanyekan dirinya ialah nomor urut 5, rupanya tidak sesuai di surat suara.
Saat warga mau mencoblos Mushwida, rupanya nama dia tidak ada di nomor urut 5 Partai Hanura, dalam surat suara. Nama Mushwida berada di nomor urut 6 dalam surat suara.
"Saya dibilang caleg abal-abal, caleg nggak jelas, caleg penipu. Gara-gara saya ada di nomor urut 6 pada surat suara. Harusnya, saya yang dapat nomor urut 5 di surat suara juga di nomor urut 5," keluhnya.
Atas hal itu, Muswhida menggugat KPU Rp 17 miliar. Kasus ini masih bergulir di PN Jakpus.
(rvk/asp)











































