Hakim Tolak Permintaan Anggoro Buka Blokir Rekening

Hakim Tolak Permintaan Anggoro Buka Blokir Rekening

- detikNews
Rabu, 02 Jul 2014 17:00 WIB
Hakim Tolak Permintaan Anggoro Buka Blokir Rekening
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permohonan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjodjo untuk membuka blokir sejumlah rekening bank milik keluarganya. Alasannya, Anggoro tidak menyertakan data rinci mengenai rekening.

"Permintaan penasehat hukum terdakwa mengenai pembukaan blokir rekening harus dikesampingkan," kata hakim anggota, Ibnu Basuki Widodo saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel (2/7/2014).

Menurut dia, permohonan ditolak karena Anggoro tidak menjelaskan rinci kepemilikan dan peruntukan rekening. Rekening yang dimaksud adalah rekening BNI, BRI, Mandiri, BCA dan Permata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan tanpa disertai identitas rekening sehingga permohonan tersebut harus dikesampingkan," ujarnya.

Permohonan pembukaan blokir rekening diajukan Anggoro melalui pembelaan (pleidoi) tim penasihat hukumnya. Saat itu Anggoro meminta majelis hakim menerbitkan surat pencabutan pemblokiran yang dikeluarkan tanggal 7 Agustus 2009 atas pemblokiran rekening milik Anggoro Widjojo dan David Angkawijaya.

Anggoro divonis 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia terbukti memberi duit suap terkait anggaran revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) yang dialokasikan dalam anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Duit suap diberikan kepada Ketua Komisi IV DPR saat itu Yusuf Erwin Faishal untuk dibagikan ke sejumlah anggota Komisi IV DPR. Pada pemberian pertama yang dilakukan Agustus 2007, Yusuf Erwin membagikan duit Anggoro ke anggota DPR Suswono Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta, Nurhadi M Musawir Rp 5 juta.

Pemberian kedua dilakukan pada Maret 2008. Anggoro memberikan duit ke Yusuf Erwin Faishal dan diserahkan ke anggota Komisi IV saat itu Mukhtarudin.

Duit lantas dibagikan kepada anggota Komisi IV antara lain Fachri Andi Leluasa (SGD 30 ribu), Azwar Chesputra (SGD 5 ribu), Hilman Indra (SGD 20 ribu), Muhktarudin ( SGD 30 ribu) dan Sujud Siradjudin senilai Rp 20 juta yang diberikan dalam bentuk SGD.

Duit juga disetor ke Boen Purnama Sekjen Kemenhut tahun 2005-2007 yakni USD 20 ribu dan bekas Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut Wandojo Siswanto sebesar USD 10 ribu.

Khusus untuk MS Kaban, duit suap yang diberikan yakni SGD 40 ribu, USD 45 ribu, selembar Traveller Cheque senilai Rp 50 juta.

Selain itu ada pemberian lift dari Anggoro untuk membantu Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008. Ini dilakukan atas permintaan MS Kaban.

Anggoro dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(dha/fjr)


Berita Terkait