Bayar Cicilan Keempat, Asian Agri Masih Utang Rp 997 M

Bayar Cicilan Keempat, Asian Agri Masih Utang Rp 997 M

- detikNews
Rabu, 02 Jul 2014 16:56 WIB
Jakarta - PT Asian Agri Group (AAG) kembali melaksanakan pembayaran denda Rp 2,5 triliun dengan cara mengangsur. Kali ini dengan besaran cicilan Rp 200 miliar, sisa denda yang belum terlunasi sebesar Rp 997 miliar.

"Empat belas perusahaan yang tergabung dalam PT Asian Agri Group kembali melaksanakan pembayaran cicilan untuk keempat kalinya uang Rp 200 miliar kepada jaksa eksekusi putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana dalam keterangannya, Rabu (2/7/2014).

Pembayaran itu dilakukan pada hari Senin (31/6) ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Uang tersebut kemudian disetorkan pada hari ini ke kas negara sebagaimana tercatat dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atas nama keempat belas perusahaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembayaran itu sesuai dengan isi Putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 atas nama terpidana Suwir Laut alias Liu Che Sui Alias Atak di mana PT Asian Agri Group diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2.516.955.391.304. Kemudian pembayaran denda tanggal 28 Januari 2014 sebesar Rp 719.955.391.304.

Sejauh ini AAG sudah mencicil 4 kali dengan masing-masing besaran uang Rp 200 miliar. Cicilan pertama tertanggal 3 Maret 2014, kedua 2 April 2014, dan ketiga pada tanggal 2 Mei 2014.

"Sisa denda yang masih akan dicicil setiap bulan sebesar Rp 997.000.000.000," pungkas Tony.

(dha/fjr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini