"Empat belas perusahaan yang tergabung dalam PT Asian Agri Group kembali melaksanakan pembayaran cicilan untuk keempat kalinya uang Rp 200 miliar kepada jaksa eksekusi putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana dalam keterangannya, Rabu (2/7/2014).
Pembayaran itu dilakukan pada hari Senin (31/6) ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Uang tersebut kemudian disetorkan pada hari ini ke kas negara sebagaimana tercatat dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atas nama keempat belas perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini AAG sudah mencicil 4 kali dengan masing-masing besaran uang Rp 200 miliar. Cicilan pertama tertanggal 3 Maret 2014, kedua 2 April 2014, dan ketiga pada tanggal 2 Mei 2014.
"Sisa denda yang masih akan dicicil setiap bulan sebesar Rp 997.000.000.000," pungkas Tony.
(dha/fjr)










































