"Saya menerimanya," kata Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Usai persidangan, Anggoro hanya diam saat ditanya wartawan alasan dirinya tidak mengajukan banding merupakan pembenaran pemberian duit suap ke MS Kaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, bukan berarti pak Anggoro menerima kebenaran fakta yang diungkap versi jaksa sama majelis," ujar Tomson.
Dia juga mengkritik pertimbangan hukum majelis hakim yang dianggap hanya menyadur tuntutan jaksa KPK. "Seperti apa yang kami duga, bahwa apa yang diputuskan majelis ini tidak sesuai dengan fakta," sindirnya.
Anggoro terbukti memberi duit suap terkait anggaran revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) yang dialokasikan dalam anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Duit suap diberikan kepada Ketua Komisi IV DPR saat itu Yusuf Erwin Faishal untuk dibagikan ke sejumlah anggota Komisi IV DPR. Pada pemberian pertama yang dilakukan Agustus 2007, Yusuf Erwin membagikan duit Anggoro ke anggota DPR Suswono Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta, Nurhadi M Musawir Rp 5 juta.
Pemberian kedua dilakukan pada Maret 2008. Anggoro memberikan duit ke Yusuf Erwin Faishal dan diserahkan ke anggota Komisi IV saat itu Mukhtarudin.
Duit lantas dibagikan kepada anggota Komisi IV antara lain Fachri Andi Leluasa (SGD 30 ribu), Azwar Chesputra (SGD 5 ribu), Hilman Indra (SGD 20 ribu), Muhktarudin ( SGD 30 ribu) dan Sujud Siradjudin senilai Rp 20 juta yang diberikan dalam bentuk SGD.
Duit juga disetor ke Boen Purnama Sekjen Kemenhut tahun 2005-2007 yakni USD 20 ribu dan bekas Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut Wandojo Siswanto sebesar USD 10 ribu.
Khusus untuk MS Kaban, duit suap yang diberikan yakni SGD 40 ribu, USD 45 ribu, selembar Traveller Cheque senilai Rp 50 juta.
Selain itu ada pemberian lift dari Anggoro untuk membantu Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008. Ini dilakukan atas permintaan MS Kaban.
Anggoro dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/fjr)











































