"Kedua pedagang ditangkap dalam razia tadi pagi. Saat ini masih kita mintai keterangannya terkait dari mana asal usus berformalin itu," kata Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Viktor Gatot, rabu (2/7).
Dari tangan JK dan MT, petugas mengamankan 7 kilogram usus mengandung formalin siap edar. Saat ini, usus ayam tersebut sudah dibawa ke laboratorium untuk diteliti lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol Viktor menambahkan, JK dan MT dijerat dengan Undang-undang Kesehatan tentang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Pertanian Kota Bogor Syahlan Rasyidi mengatakan, temuan itu bukan temuan pertama. Beberapa hari lalu, petugas menemukan daging berformalin di Pasar Bogor. "Ini temuan kedua. Temuan pertama saat kita lakukan razia bersama pak Bima Arya di Pasar Bogor. Makanya, agar mendapat efek jera, kedua pedagang kita serahkan ke pihak kepolisian agar kejadian ini tidak berulang," kata Syahlan.
(try/try)











































