Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) sudah melakukan pemantauan selama setahun terakhir terkait pelaksanaan UU tersebut. Hasilnya, ada masalah dalam segi kewajiban registrasi.
"Pola utama yang ditemukan dari pemantauan adalah kewajiban registrasi organisasi baik itu LSM, Organisasi Kepemudaan maupun yayasan pada kantor Kesbangpolinmas (Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat)," ujar Fransisca Fitri, Kordinator KKB dalam jumpa pers temuan pelanggaran satu tahun UU Ormas di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014). Peneliti ICW Febri Hendri juga hadir dalam acara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat hal ini, KKB mereka akan melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal pasal yang bermasalah di UU ormas tersebut.
"Pasal 23 sampai 25 UU Ormas memuat pengaturan tentang ruang lingkup ormas dan ini bersifat multi tafsir, kerancuan yang muncul bersumber pada defenisi ormas yang sapu jagat. Selain itu struktur yang dimaksud dalam pasal ini lebih cocok untuk partai politik atau sayap partai politik bukam ormas" ujar Fitri.
Sebagai contoh Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, ada kewajiban untuk semua ormas di kabupaten itu harus mendaftar ke Kesbangpolinmas. Jika tidak keberadaan ormas tersebut akan dicabut izinnya.
Ronald Rofiandri, peneliti dan ketua advokasi Pusat Studi Hukum Indonesia menambahkan, UU ormas ini cenderung membelenggu Kebebasan berserikat dan mempersempit ruang kebebasan publik. Ia setuju dengan adanya judicial review yang diajukan oleh pihak KKB.
(mad/mad)











































