"Standart lidik dan sidik serta penuntutan di KPK berdasarkan prinsip taat asas untuk menemukan kebenaran materiil berdasarkan bukti-bukti yang valid," kata Wakil Ketua KPK, Busryo Muqoddas saat dihubungi, Rabu (2/7/2014).
Menurut Busyro, putusan hakim merupakan satu alat bukti yang otentik. Oleh karena itu, putusan Anggoro itu bisa dijadikan satu alat bukti untuk menjerat Ketum PBB itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan Anggoro terbukti memberi duit suap terkait anggaran revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) yang dialokasikan dalam anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Nani Indrawati membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (2/7/2014).
Secara tegas, majelis hakim menyebut bahwa Anggoro telah menyetorkan sejumlah uang untuk Eks Menhut MS Kaban. Uang diberikan untuk pemulusan proyek SKRT.
"Terdakwa juga memberikan uang ke MS Kaban selaku Menteri Kehutanan dan memberikan barang 2 unit lift sekaligus pemasangan sesuai permintaan MS Kaban," kata hakim anggota Sinung Hermawan.
Khusus untuk MS Kaban, duit suap yang diberikan yakni SGD 40 ribu, USD 45 ribu, selembar Traveller Cheque senilai Rp 50 juta.
Sedangkan lift yang dimaksud adalah pemberian Anggoro untuk membantu Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008. Anggoro membeli lift di PT Pilar Multi Sarana Utama dengan harga US$ 58,581. Anggoro mengeluarkan biaya pemasangan Rp 40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160 juta.
(kha/fjr)











































