"Yang mengizinkan lambang ini keluar kan KPU dan Bawaslu. Jadi kami minta DKPP untuk bisa menindaklanjutinya," kata Ketua Umum Komite Penyelamat Lambang Negara Naldi Haroen Nazarruddin di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2014).
Pelapor berharap DKPP menegur KPU dan Bawaslu karena memberi izin penggunaan lambang Garuda merah. Menurut mereka, tak seharusnya lambang Garuda dimodifikasi menjadi Garuda Merah.
"Ini merupakan lambang negara. Lambang Garuda diubah dengan warna merah. Kalau mengubah itu, apa kata dunia. Saya sangat sedih kenapa penguasa di negeri tidak melihat itu sebagai hal yang sakral. Batik diubah saja kita marah. Lagu kebangsaan diubah juga kita marah. Nah ini intelektual yang menggunakan itu tidak ada yang tersentuh hatinya," ulasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komite Penyelamat Lambang Negara Teuku Chandra Adiwana mengatakan penggunakan lambang Garuda berwarna merah ini adalah penghinaan bagi negara.
"Minta maaf lah sama negara. Karena lambang Garuda ini warna emas 24 karat, artinya setia. Jadi saudara tidak boleh menukar dengan warna apa pun. Kalau merubah negara ini sangat tersinggung dilecehkan oleh negara," tutur Chandra.
Pelaporan ini juga diiringi aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu. Puluhan orang meramaikan aksi orasi dengan membawa spanduk gambar Garuda.
(aws/trq)











































