Ini Syarat Mencoblos Capres-Cawapres di TPS Lain

Masalah Menjelang Pilpres

Ini Syarat Mencoblos Capres-Cawapres di TPS Lain

- detikNews
Rabu, 02 Jul 2014 14:04 WIB
Ini Syarat Mencoblos Capres-Cawapres di TPS Lain
Jakarta - Melalui forum tanya-jawab di detikcom, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkyansyah menjawab pertanyaan seputar prosedur pindah mencoblos. Seorang calon pemilih bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) lain. Syaratnya dia harus mengurus surat pindah memilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat awal terdaftar sebagai pemilih.

"Jika sudah mendapatkan surat pindah memilih, surat itu diserahkan ke PPS tempat tinggal (saat ini) paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara," kata Ferry saat menjawab pertanyaan pembaca seperti dikutip detikcom, Rabu (2/7/2014).

Peraturan KPU nomor 19 tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden memungkinkan seorang calon pemilih pindah mencoblos di TPS lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pasal 8 peraturan tersebut disebutkan bahwa pemilih dalam keadaan tertentu bisa memberikan suara di TPS lain. Pemilih dalam keadaan tertentu adalah yang tengah bertugas di daerah lain, menjalani rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan, pindah domisili, atau tertimpa bencana alam.

Calon pemilih yang akan pindah TPS diharuskan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) daerah asal untuk memperolah formulir model A-5.

PPS memproses permohonan tersebut dan memberikan formulir model A-5 kepada calon pemilih yang memenuhi syarat. Calon pemilih kemudian menyerahkan formulir tersebut ke PPS tempat akan mencoblos paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

Apabila tiga hari sebelum pemungutan suara calon pemilih yang memiliki formulir A5 belum melapor ke PPS tujuan, dia masih bisa mencoblos. Calon pemilih ini dicatat pada salinan daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan cara menambahkan nama pemilih dan alasan pindah.

(erd/nrl)


Berita Terkait