"Jika sudah mendapatkan surat pindah memilih, surat itu diserahkan ke PPS tempat tinggal (saat ini) paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara," kata Ferry saat menjawab pertanyaan pembaca seperti dikutip detikcom, Rabu (2/7/2014).
Peraturan KPU nomor 19 tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden memungkinkan seorang calon pemilih pindah mencoblos di TPS lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calon pemilih yang akan pindah TPS diharuskan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) daerah asal untuk memperolah formulir model A-5.
PPS memproses permohonan tersebut dan memberikan formulir model A-5 kepada calon pemilih yang memenuhi syarat. Calon pemilih kemudian menyerahkan formulir tersebut ke PPS tempat akan mencoblos paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
Apabila tiga hari sebelum pemungutan suara calon pemilih yang memiliki formulir A5 belum melapor ke PPS tujuan, dia masih bisa mencoblos. Calon pemilih ini dicatat pada salinan daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan cara menambahkan nama pemilih dan alasan pindah.
(erd/nrl)











































